Jual Beli Bayi Yayasan Anak Bali Luih di Tabanan Dibatalkan

Kejaksaan Negeri Tabanan mengumumkan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih yang beroperasi di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kebijakan ini diambil setelah ketua yayasan ditemukan bersalah atas tindak pidana perdagangan orang dengan modus jual beli bayi, sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam masa depan anak-anak yang terlibat.

Menurut Zainur Arifin Syah, selaku Kajari Tabanan, yayasan ini didirikan dengan tujuan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan, namun tidak terdaftar secara resmi di pengadilan negeri yang berkaitan. Artinya, operasional yayasan tersebut tidak memiliki izin yang valid dari instansi terkait.

Pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pendiri dan pengurus yayasan, I Made Aryadana, mengindikasikan adanya penyalahgunaan amanah yang diberikan kepada yayasan tersebut. Pengadilan telah memproses hukum Aryadana atas tuduhan perdagangan anak, menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini dalam konteks sosial dan hukum.

Tindak Pidana Perdagangan Anak Menjadi Sorotan Publik

Pelanggaran perdagangan anak bukanlah isu baru di Indonesia, namun setiap kasus tetap menjadi sorotan publik karena dampaknya yang luas. Pengadilan Negeri Depok telah mengeluarkan putusan pada Maret 2025, yang memperkuat kesimpulan bahwa I Made Aryadana bersalah dalam kasus ini. Pembongkaran kasus ini menambah luka bagi masyarakat yang berjuang melindungi hak anak-anak.

Selain itu, pembatalan izin yayasan untuk beroperasi menjadi bukti bahwa hukum tetap dapat ditegakkan. Hasil persidangan menunjukkan bahwa yayasan tersebut tidak hanya beroperasi tanpa legalitas yang jelas tetapi juga terlibat dalam aktivitas ilegal yang serius. Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan anak-anak mereka kepada lembaga yang tidak terdaftar.

Hukum yang berlaku di Indonesia memberikan ruang bagi jaksa untuk menegakkan pembubaran yayasan yang melanggar prinsip-prinsip dasar. Dalam hal ini, pelanggaran yang dilakukan telah melanggar undang-undang yang ada dan memicu pembubaran yayasan tersebut di saat yang tepat.

Proses Hukum Terhadap Yayasan Anak Bali Luih

Proses hukum terhadap Yayasan Anak Bali Luih bukan hanya berfokus pada pembubaran, tetapi juga penegakan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Zainur menekankan pentingnya transparansi dalam segala proses hukum yang dilakukan, termasuk pemanggilan para pengurus yayasan yang terlibat. Ketidakhadiran mereka dalam persidangan semakin memperlihatkan ketidaktaatan hukum yang seharusnya dimiliki oleh sebuah organisasi resmi.

Selama sidang keenam pada 4 September 2025, putusan gugatan perbuatan melawan hukum sudah disampaikan. Tim jaksa mengajukan bukti kuat yang mendukung argumen mereka, meskipun pihak tergugat tidak kunjung hadir. Hal ini menunjukkan komitmen dari pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya.

Jaksa penuntut umum pun menegaskan bahwa yayasan yang berkedok sosial ini tidak seharusnya ada jika beroperasi dengan cara yang merugikan anak-anak. Sebuah lembaga yang seharusnya menjadi pelindung malah bertindak sebaliknya, sehingga hukum perlu bertindak untuk melindungi generasi masa depan.

Dampak Sosial dari Jaringan Perdagangan Bayi

Di tengah maraknya berita terkait perdagangan anak, masyarakat patut waspada terhadap yayasan atau lembaga yang menawarkan bantuan tanpa rincian jelas. Yayasan Anak Bali Luih diduga menawarkan bantuan kepada ibu hamil yang berada dalam kondisi ekonomi sulit, dengan janji proses persalinan, yang ternyata berujung pada praktik jual beli bayi.

Pola yang digunakan yayasan ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar beroperasi di baliknya. Praktik ini tidak hanya mengancam keselamatan anak-anak tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial. Kasus ini membawa kembali diskusi mengenai tanggung jawab moral lembaga sosial dalam menjaga integritas mereka.

Dengan tarif jual bayi yang berkisar antara Rp25 juta hingga Rp45 juta, kasus ini menyingkap wajah kejam dari praktek perdagangan manusia. Ini menjadi pengingat ketidakpastian yang dialami ibu-ibu yang terjebak dalam situasi sulit – terpaksa menjual anak mereka demi kelangsungan hidup.

Related posts